PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID ? Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ?Kupas Tuntas KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Risiko, Tanggung Jawab Korporasi, dan Mitigasi bagi Industri Sawit?, di Hotel Aquarius Boutique, Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan unsur penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang di lingkungan industri perkebunan. Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi pidana nasional menuntut seluruh perusahaan perkebunan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memastikan setiap aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Forum kemudian membahas berbagai aspek penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Para peserta juga memperoleh pemaparan mengenai potensi risiko hukum, langkah mitigasi, serta strategi membangun sistem kepatuhan (compliance) di lingkungan perusahaan. Dalam sesi pertama, narasumber dari kalangan praktisi hukum mengulas perspektif KUHP baru terhadap penyelesaian persoalan hukum di industri perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memaparkan strategi mitigasi permasalahan hukum melalui penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional.Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan materi mengenai peran kejaksaan dalam penanganan kasus pelanggaran hukum berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Memasuki sesi kedua, forum membahas isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja di sektor perkebunan. Pembahasan mencakup strategi pencegahan TPPO, kebijakan ketenagakerjaan daerah, hingga sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja. Narasumber berasal dari berbagai institusi, antara lain Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, GAPKI Pusat, praktisi hukum, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta yang berasal dari perusahaan anggota GAPKI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait implementasi aturan baru, perlindungan tenaga kerja, hingga mekanisme mitigasi risiko hukum yang dapat diterapkan perusahaan. Melalui forum ini, GAPKI Kalimantan Tengah berharap seluruh perusahaan perkebunan anggota semakin memahami perubahan regulasi pidana nasional dan mampu menerapkan sistem kepatuhan hukum yang efektif. Selain itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan TPPO sekaligus menciptakan iklim usaha perkebunan yang berkelanjutan, taat hukum, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak tenaga kerja.