BORNEONEWS, Palangka Raya - Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO menjadi salah satu perhatian utama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah. Hal itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aquarius Boutique Sampit, yang menghadirkan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengatakan isu TPPO harus dipahami secara menyeluruh oleh perusahaan perkebunan agar proses perekrutan hingga penempatan tenaga kerja berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. "Industri sawit harus memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan. Karena itu, kami menghadirkan berbagai pihak agar perusahaan memperoleh pemahaman yang sama mengenai pencegahan TPPO," ujarnya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh materi mengenai strategi pencegahan TPPO dalam penempatan tenaga kerja pada perkebunan kelapa sawit, kebijakan penempatan tenaga kerja di Kalimantan Tengah, hingga peran kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus TPPO. Narasumber berasal dari GAPKI Pusat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, Polda Kalimantan Tengah, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Rawing berharap seluruh perusahaan anggota GAPKI dapat memperkuat sistem perekrutan tenaga kerja yang transparan dan sesuai regulasi, sehingga dapat mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. "Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, kami optimistis iklim ketenagakerjaan di sektor perkebunan akan semakin baik dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/H)